Denda Masker Termahal Rp500 Ribu Ada di Lombok, Bupati Suhaili: Jangan Kaku, Hukuman Ini Buat Jera

- 11 Agustus 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi: masker/
Ilustrasi: masker/ /pixabay/cromaconceptovisual

Meskipun demikian, Moh Suhaili mengingatkan bahwa penerapan denda Rp500 ribu bagi mereka yang tidak memakai masker itu memang akan sangat mahal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jaga Netralitas Pilkada Solo, Tjahjo Kumolo: Beliau Tidak Pulang Sampai Selesai

Hanya saja, sebaiknya jangan hanya dipandang dari satu sisi atau secara kaku karena realisasinya akan tergantung kondisi pelanggar.

Artinya, hal yang penting bagi Moh Suhaili adalah adanya efek jera bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

“Pakai masker, kalau tidak mau di denda. Karena Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan surat agar ada punishment. Jadi daerah wajib mengikuti itu," pungkas Suhaili.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah