Denda Masker Termahal Rp500 Ribu Ada di Lombok, Bupati Suhaili: Jangan Kaku, Hukuman Ini Buat Jera

- 11 Agustus 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi: masker/
Ilustrasi: masker/ /pixabay/cromaconceptovisual

PR CIREBON - Penggunaan masker memang sudah serupa kebutuhan primer saat masa Pandemi Covid-19, tetapi masyarakat masih banyak yang belum memahami kewajiban primer itu.

Untuk itu, Pemerintah Pusat pun sudah menerbitkan Perpres tentang kewajiban masker yang diikat denda khusus yang dapat dijalankan setiap kepala daerah di Indonesia.

Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah mendukung penuh penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang dibuat Pemerintah Provinsi NTB, berupa denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Ikuti Jejak Cucu Raja Pakubuwono, Mantan Pekerja BUMN Deklarasikan Tantang Gibran di Pilkada Solo

Hal ini disampaikan Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT yang menyebut pembentukan Perda tersebut secara umum telah melalui pertimbangan yang sangat baik, yakni untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Tujuannya untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Senin, 10 Agustus 2020.

Apalagi dengan adanya hukuman itu akan meningkatkan rasa disiplin dalam diri masing-masing masyarakat. Bahkan, jika tidak ada hukuman, untuk meningkatkan disiplin masyarakat memakai masker itu cukup berat.

Baca Juga: Setahun Usut Kasus Perkosaan, Polres Tangsel: Pelaku Pandai Hilangkan Barang Bukti dengan Medsos

Terbukti, pemerintah telah memfasilitasi jutaan masker, tetapi masih saja ada warga yang enggan memakai dengan berbagai alasan.

“Difasilitasi saja masyarakat masih sukit. Jadi kita juga akan menyesuaikan dengan Perda itu, kalau kemarin belum ada landasan hukumnya kalau mau diterapkan denda bagi warga tak pakai masker,” terangnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x