Namun faktanya, menurut Misbah, hingga saat ini masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, ada kemungkinan bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Aktivis Sarankan Perluasan Lahan Dijadikan Pantai untuk Publik
"Jadi ada potensi banyak pekerja yang mestinya harus menerima, tapi justru tidak menjadi sasaran program karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (exclution error data)," kata Misbah.
Selama ini umum diketahui adanya praktik perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sebenarnya.
Tujuannya, untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mesti dibayarkan.
Artinya, ada potensi penerima bantuan ini justru mereka yang pendapatannya sebenarnya sudah tinggi yaitu di atas Rp5 juta.***(Redaksi WE Online)
Partner Konten: Warta Ekonomi > Sindonews