Sri Mulyani menegaskan bahwa apabila Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR tersebut hangus tetapi dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Inilah 5 Calon Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Siapa Saja dan Mana yang Lebih Berpeluang?
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan kepada keluarga PNS/ASN, dengan besaran komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.
Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023 untuk membantu keluarga ASN/PNS dalam membeli kebutuhan pendidikan putra-putri mereka pada saat tahun ajaran baru. ***