Sebut Mudah Jerat Djoko Tjandra, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Malaysia Jadi Kunci

- 24 Juli 2020, 17:25 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* //Antara

PR CIREBON - Penangkapan Djoko Tjandra untuk dibawa kembali ke Indonesia belum terlihat sampai kini, tetapi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah menyatakan siap memfasilitasi pengembalian buron Djoko Tjandra ke tanah air.

Hanya saja, fasilitas itu baru ada bila kerjasama hukum telah melibatkan hubungan lintas negara bersama Malaysia.

Baca Juga: Bintang K-Pop yang Paling Menjanjikan: 7 Fakta TREASURE yang Debutnya Paling Dinantikan di 2020

"Untuk memastikan kebenaran keberadaan Djoko Tjandra diperlukan serangkaian proses hukum yang melibatkan otoritas hukum Indonesia dan Malaysia. Kemenlu siap memfasilitasi penegakan hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra melalui mekanisme hukum yang ada," ungkap Teuku dalam pernyataan secara virtual yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 23 Juli 2020.

Lebih lanjut, Faizasyah memastikan fasilitas itu sedianya ada karena harus melewati kerjasama hukum sebagai upaya pengembalian Djoko Tjandra ke tanah air.

Meskipun sampai saat ini, Kemenlu hanya mendapatkan informasi soal keberadaan bersangkutan dari kuasa hukumnya.

Baca Juga: Hubungan Diplomatik Diambang Kehancuran, AS Putuskan Terbang ke Tiongkok untuk Perbaiki Misi

Namun demikian, Kemlu beserta otoritas penegak hukum di tanah air bakal menindaklanjuti segala informasi yang berkaitan dengan keberadaan Djoko Tjandra.

"Ingin saya garis bawahi, bahwa informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasihat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ditodong, Keluarga HB II Minta Pengembalian Emas 57.000 Ton

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x