Sementara itu, upaya Kemlu terkait kerjasama bidang hukum dengan Malaysia, dalam hal ini ekstradisi sudah menjadi jawaban untuk kesulitan menangkap buron kasus korupsi Bank Bali itu.
Sebagai informasi, Indonesia dan Malaysia telah mengantongi perjanjian ekstradisi sejak 1974.
Atas perjanjian itu, Kemenlu menilai ini akan lebih memudahkan Indonesia membawa Djoko Tjandra, apalagi belum lama ini Maria Pauline Lumowa sukses dibawa dari Serbia hanya dengan lobby tingkat tinggi.***