Hiburan Malam Didesak untuk Dibuka Kembali, Jakarta Diminta Berkaca pada Kasus 'Itaewon' di Korsel

- 22 Juli 2020, 16:26 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

Pandu menduga kemungkinan aksi tersebut didalangi oleh para pemilik usaha hiburan malam. Aksi unjuk rasa itu justru dituding mengabaikan ketentuan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak antar orang.

“Mereka malah berisiko, kalau itu disutradarai oleh pemilik tempat hiburan dan mereka harus bertanggung jawab (kalau ada klaster baru)," ucap Pandu.

Baca Juga: Banyak Pejabat Terlibat dan Tuai Ragam Polemik, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Menurut Pandu, dibanding berunjuk rasa, sebaiknya pelaku tempat wisata itu berkoordinasi dengan DKI dan melibatkan para ahli di bidangnya untuk melakukan kajian.

Unjuk rasa tidak menyelesaikan masalah, namun menimbulkan persoalan baru karena memicu kerumunan orang di tengah wabah Covid-19.

“Mereka harus berembuk dengan pemilik apa persyaratannya dan meyakinkan kepada semua pihak, bahwa tempatnya aman. Jadi, sebenarnya bukan demonstrasi, asosiasi itu harusnya mereka datang ke dinas untuk mempersiapkan (protokol) agar dibuka,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Masih Diburu Polisi, Benarkah Dugaan Pembunuh Yodi Prabowo dalam Pengaruh Alkohol?

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.

"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi.

Dinas Parekraf DKI dalam kesempatan tersebut memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah