Bangunan kian bertambah banyak dari empat menjadi delapan bangunan.
Bahkan, saat ini ada sekitar 20 bangunan karaoke yang berdiri tanah eks bengkok itu.
Pihak Kelurahan kembali melayangkan surat teguran kepada pengelola hingga dua kali teguran.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Bandung Sabtu 7 Januari 2023
Dua surat teguran tersebut lagi-lagi tidak dihubris, hingga akhrinya, pihak kelurahan melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Namun entah kenapa hingga kini lahan yang kini menjadi pusat karaoke liar di Ibu Kota Jateng fengan Gubernurnya Ganjar Pranowo ini tetap marak beroperasi tiap malam.
Terkait hal ini belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP setempat maupun Pemkot Semarang.***