DPR Terima Surat Presiden Terkait Usulan RUU BPIP, Puan: Berbeda dengan HIP yang Ditolak Masyarakat

- 16 Juli 2020, 14:25 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan ASEAN-AIPA Interface secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Nusantara III. /DPR RI/Eot/Man
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat mengikuti pertemuan ASEAN-AIPA Interface secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Nusantara III. /DPR RI/Eot/Man /

PR CIREBON - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari perwakilan pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Puan mengungkapkan Rancangan Undang-Undang BPIP, secara substansi, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang mendapat penolakan dari masyarakat luas dan menciptakan banyak demo dimana-mana.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP, yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Direbutkan Dua Negara, Harta Karun Abad 17 Senilai Rp234 Triliun Ditemukan dalam Dasar Laut Karibia

Puan mengatakan bahwa konsep di dalam RUU BPIP dapat memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata dia.

Pasal-pasal yang mendapatkan penolakan dari masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lainnya, diungkapkan Puan sudah tidak ada lagi.

Baca Juga: Baru Dirilis, Sekuel Train To Busan 'Peninsula' Pecah Rekor dan Ambil Alih Posisi Pertama Box Office

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

Puan mengatakan bahwa konsep RUU BPIP itu akan dibahas apabila DPR dan Pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

Hal tersebut perlu dilakukan, sehingga hadirnya RUU BPIP itu menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

Baca Juga: Heboh Video TikTok Hana Hanifah di Markas BIN, Juru Bicara: Tidak Ada Kaitannya dengan BIN

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," ujar Puan.

Adapun para Menteri yang menyertai Surpres tersebut antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menkopolhukam kemudian bertugas menyerahkan Surpres tersebut secara simbolis kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Sufmi Dasco Ahmad.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah