Akhirnya dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi ternyata Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiraN 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Bahkan, Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014 karena dengan pintanya, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Lion Air Grup Kena Imbas Pandemi hingga Tega PHK 3.000 Karyawan ?
Sontak saja, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Titik balik pengejaran pun terjadi saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," tutur Yasonna
Baca Juga: Berniat Rampingkan Struktur, Menpan-RB Rencanakan Pangkas 24 Lembaga Negara dengan Kinerja Buruk
Dengan demikian, Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Kamis 9 Juli 2020 pagi, sekaligus jadi tanda berakhirnya perjalanan persembunyian Maria Pauline Lumowa.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa." pungkas Yasonna.***