Komentari Kasus Denny Siregar, MS Kaban: Jangan Minta Maaf Seharga Materai, Mending Terima Hukuman

- 6 Juli 2020, 19:50 WIB
ILUSTRASI Santri Pondok Pesantren.*
ILUSTRASI Santri Pondok Pesantren.* //DOK. Pesantren Sabilil Muttaqin

PR CIREBON - Kasus Denny Siregar yang lukai para santri tengah bergulir di Polresta Tasikmalaya, usai narasi yang disebarkan dalam media sosial Facebook dinilai menghina santri.

Adapun laporan itu diajukan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya pada Kamis, 2 Juli 2020.

Dalam laporan itu, Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Soroti Kasus Denny Siregar, Politisi Gerindra: Buzzer Lukai Santri Harus Dibubarkan

Sedangkan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan bahwa kasus itu masih terus diselidiki polisi.

Terbukti, ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ungkap Nanang dalam pernyataannya.

Baca Juga: Khawatirkan Kasus Denny Siregar Picu Tasik Membara Jilid 2, Saksi: Polda Jabar Prioritaskan Ini

Menyusul viralnya kasus itu, dunia Twitter pun sempat ramai dengan munculnya trending topik #TangkapDennySiregar pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu.

Kemudian berlanjut dengan munculnya berbagai komentar dari berbagai kalangan mengenai kasus itu, mulai dari MUI, politisi parpol Gerindra, Demokrat, hingga yang terbaru, PBB.

Dalam detailnya, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban angkat bicara dalam cuitan akun Twitternya baru-baru ini.

Baca Juga: Muncul Strain Virus Flu Babi Tularkan Pada Manusia, Ahli Tiongkok: Tafsiran Berlebihan

Melansir dari akun Twitter @hmskaban, MS Kaban meminta Denny mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberi saran kepada Denny agar tidak usah meminta maaf dan lebih baik dipenjara saja.

Artinya, MS Kaban memandang bahwa memohon maaf dengan materai 6000 seperti menyatakan harga diri terlalu murah, sehingga lebih baik menerima hukuman dengan durasi penjara yang mungkin tak lama.

Baca Juga: Pamerkan Jumlah Uji Virus Corona Paling Tinggi, Trump Klaim 99 Persen Kasus Tak Berbahaya di AS

"Sebaiknya sdr Deny Zulfikar Srg jgn minta maaf dgn materai 6000 rupiah terlalu murah harga diri,ambilah resiko terima saja hukuman paling dipenjara berapa tahun,pejuang itu pemberani toh.Pak Polisi baik kalilahJempolanJempolan klau pengaduan Ulama, Kyai Tasik diproses dgn benar.Horass," demikian bunyi pendapat MS Kaban dalam cuitan akun Twitternya pada Senin, 6 Juli 2020.

Sontak saja, cuitan MS Kaban mendapat komentar dari 24 akun lain dan disukai 942 orang, serta diretweet ulang lebih dari 260 kali.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x