PR CIREBON - Pegiat media sosial, Denny Siregar yang terkena jerat hukum di Polres Tasikmalaya, usai diduga menghina santri sebagai calon teroris.
Kini juga memicu reaksi keras dari sejumlah pihak yang memanjangkan kasus ini ke wilayah manapun.
Dalam khususnya, Tasikmalaya yang memanas karena kasus penghinaan terhadap para santrinya.
Baca Juga: Satu-satunya Penyanyi Indonesia yang Geser BLACKPINK di Youtube, Aurel Hermansyah: Tak Bisa Berkata
Dituturkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu.
Adapun laporan yang diterima polisi itu, ditemukan dugaan bahwa Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.
Bila merunut kasusnya, Denny Siregar mulai terjerat hukum saat salah satu unggahan dalam akun Facebook miliknya yang bertanggal 27 Juni 2020 lalu mengindikasikan hinaan terhadap para santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi dengan judul 'Adik-adikku Calon Teroris yang Abang Sayang,'.
Baca Juga: Bukan Berasal dari Tiongkok, Seorang Peneliti Percaya Virus Corona Sudah Aktif di Seluruh Dunia
Lebih dari itu, Denny juga nampak menambahkan unggahan foto para santri di pesantren itu. Padahal, foto tersebut saat para santri sedang mengikuti aksi 212 beberapa waktu silam.
Di sisi lain, kasus Denny Siregar itu memicu tanggapan dari Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade.