Baca Juga: Tanggapi Lagi Kasus Denny Siregar, Politisi Gerindra: Buzzer Lukai Santri Harus Dibubarkan
Untuk itulah, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu dengan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** (Asep M Saefuloh)