Khawatirkan Kasus Denny Siregar Picu Tasik Membara Jilid 2, Saksi: Polda Jabar Prioritaskan Ini

- 6 Juli 2020, 17:34 WIB
Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi lakukan salam dengan protokol kesehatan usai sertijab tiga pejabatbutama dan kapolres di Mapolda, Rabu 24 Juni 2020
Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi lakukan salam dengan protokol kesehatan usai sertijab tiga pejabatbutama dan kapolres di Mapolda, Rabu 24 Juni 2020 /Remy Suryadie/

PR CIREBON - Bergulirnya kasus hukum Denny Siregar di Tasik terkait tuduhan ujaran kebencian kepada santri dalam bentuk unggahan narasi Facebook, kini jadi perhatian khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Adapun hal ini disampaikan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil yang menyebut kasus itu saat ini sedang ditangani Polresta Tasikmalaya, Polda Jawa Barat.

Tepatnya, kasus itu masih terus diselidiki polisi yang terbukti dengan Nanang yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Tuai Komentar Parpol atas Kasusnya, Denny Siregar: Narasi Gue Berpengaruh sampai 2024 Mau Dibungkam

Lebih jauh, Nanang menjelaskan bahwa proses penyelidikan itu dibantu dengan kedatangan tim dari Polda Jabar yang membuktikan kasus ini jadi skala prioritas mereka.

"Kita juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ungkap Nanang.

Dalam pandangan Nanang, kasus tersebut harus dilanjut hingga terlapor dibawa ke Tasikmalaya.

Pasalnya, jika kasus ujaran kebencian itu tak dilanjut, maka umat Islam di Tasikmalaya akan semakin marah.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Denny Siregar, Data Pribadi Bocor hingga Ancam Gugat Telkomsel

Bahkan, bila ingin menilik ke belakang, Tasikmalaya pernah mencatat sejarah kelam tentang kasus serupa, berhubungan dengan penghinaan terhadap santri.

"Harusnya aparat bisa sikapi dengan bijak. Mereka harus paham. Kita semua tak mau "Tasik Membara" terjadi lagi. Karena itu, Denny Siregar harus dibawa ke Tasik," jelas Nanang.

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang menjadi pelapor kasus itu pun menyebut bahwa sejauh ini belum ada efek dari pernyataan yang dibuat terlapor.

Baca Juga: Efek Viral Foto Penindasan Hewan, Pemerintah India Resmi Larang Konsumsi Daging Anjing

Sehingga ini yang kekhawatiran juga, jika kasus itu dibiarkan tak diproses hukum, maka ia khawatir tentang para orang tua yang akan berpikir dua kali untuk memasukan anakmya ke pesantren, khususnya di Tasikmalaya.

"Mereka akan berpikir santri di Tasik dididik jadi teroris," jelas Ustadz Ahmad yang juga merupakan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, amarah umat islam di Tasikmalaya bermula saat Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020.

Baca Juga: Bukti Baru Kebocoran Lab Wuhan, Peneliti: Sampel Serupa Virus Corona Sudah Ada Sejak 2013

Dalam unggahan itu, Denny membuat narasi judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" yang dilengkapi gambar santri dengan atribut tauhid.

Padahal foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya.

Tepatnya, foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2019.

Baca Juga: Tanggapi Lagi Kasus Denny Siregar, Politisi Gerindra: Buzzer Lukai Santri Harus Dibubarkan

Untuk itulah, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu dengan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** (Asep M Saefuloh)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x