Berseragam Abdi Negara Namun Menuduh dan Merampas, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi

- 28 Juni 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi polisi gadungan
Ilustrasi polisi gadungan /

Sementara terkait penangkapan keduanya sendiri, bermula saat salah satu korban mengetahui bahwa dua orang polisi tersebut gadungan.

Korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga. Sontak warga yang berada di sekitar langsung berdatangan menghampiri korban.

Baca Juga: Curigai Kesehatan Kim Jong Un, Menhan Jepang Ungkap Alasan Gerakan Aneh Korea Utara Sejak April

“Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga,” tandasnya.

Ini bukan kali pertama keduanya melakukan aksi pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai polisi. Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.

Akibat perbuatanya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x