Sidang Sambo : ART Susi yang Memberikan Keterangan Berbelit, Terancam Dipidana

- 31 Oktober 2022, 17:55 WIB
Tangkapan layar - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022
Tangkapan layar - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 /

Baca Juga: Mantan Istri Gading Martin, Gisela Anastasia Akui Sedang Dekat dengan Pengusaha Hotel Rino Sudarjo

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Brigjen Pol Hendra Kurniawan Disidang Etik Hari Senin 31 Oktober 2022

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x