Sidang Sambo : ART Susi yang Memberikan Keterangan Berbelit, Terancam Dipidana

- 31 Oktober 2022, 17:55 WIB
Tangkapan layar - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022
Tangkapan layar - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022 /

SABACIREBON - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah di Sidang Sambo dapat terancam pidana.

Susi dihadirkan dalam sidang Sambo,  pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Denmark Open 2022 : Sang Batu Karang Viktor Axelsen Terlalu Kokoh untuk Dirobohkan Juniornya Rasmus di Final

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

Baca Juga: Inilah, lima Langkah agar Lulus Menghadapi Ibtila atau Ujian Hidup dari Allah SWT

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.

Baca Juga: Liga Inggris: Arsenal Kembali Rebut Puncak Klasemen dari Manchester City setelah Bantai Nottingham Forest 5-0

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. "Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi seperti dilansir Antara.

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

Baca Juga: French Open 2022 : Kejadian Langka, Pasangan Belanda Meraih 14 Poin Berturut-turut sampai Menang

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.

Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

Baca Juga: Liga Inggris: Untung Ada Marcus Rashford, Manchester United Menang Tipis 1-0 atas West Ham, Naik Posisi Lima

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU. "Tidak ada," jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Franch Open 2022 : Tragis, Jonatan Harus Angkat Koper Setelah Cidera dan Mendapat Kartu Kuning

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ucap Wahyu.

Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x