Brigjen Pol Hendra Kurniawan Disidang Etik Hari Senin 31 Oktober 2022

- 31 Oktober 2022, 09:37 WIB
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan /

 

SABACIREBON - Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Senin 31 Oktober 2022 akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

Tim penasihat hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri  menjalani sidang etik hari ini.

Baca Juga: Denmark Open 2022 : Sang Batu Karang Viktor Axelsen Terlalu Kokoh untuk Dirobohkan Juniornya Rasmus di Final

“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Namun Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.

“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.

Baca Juga: Liga Inggris: Untung Ada Marcus Rashford, Manchester United Menang Tipis 1-0 atas West Ham, Naik Posisi Lima

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Inilah, lima Langkah agar Lulus Menghadapi Ibtila atau Ujian Hidup dari Allah SWT

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Baca Juga: Mantan Istri Gading Martin, Gisela Anastasia Akui Sedang Dekat dengan Pengusaha Hotel Rino Sudarjo

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual.

Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Baca Juga: 700 Paket Pizza dari Niki Mirzani untuk Sesama Tahanan di Rutan Serang Banten

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah