Presiden Jokowi Ingatkan dari 9 Juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) Setengahnya adalah Ilegal

- 17 Oktober 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi PMI yang dikirim ke Korea Selatan, Jokowi menyebut banyak PMI ilegal. /Pixabay/Quân Lê Quốc
Ilustrasi PMI yang dikirim ke Korea Selatan, Jokowi menyebut banyak PMI ilegal. /Pixabay/Quân Lê Quốc /

SABACIREBON  - Peluang besar yang tersedia bagi pekerja mifgran Indonesia di berbagai negara menyerbabkan jumlahnya semakin bertmbah dari tahun ke tahun.

Menurut catatan yang diterima pemerintah, hingga saat ini tidak kurang dari 9 juta pekerja migran Indonesia berkiprah di bernbagai bidang usaha di luar negeri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, saat ini jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri berjumlah 9 juta.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Sakit, Pemeriksaan Etik Ditunda

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan.

Atas banyaknya jumlah PMI ilegal tersebut, Kepala Negara menyatakan telah memerintahkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait agar melawan sindikasi penempatan PMI ilegal atau nonprosedural dan memberikan pelindungan kepada PMI.

"Pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja karena ini menyangkut pelindungan, menyangkut keselamatan kita semua," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jaksa Penuntut : Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala Belakang Brigadir J yang Telungkup dan Masih bergerak

Presiden menyampaikan hal ini  saat melepas keberangkatan 597 PMI skema Government to Government (G to G) Korea Selatan tahun 2022 pada sektor manufaktur dan perikanan di El Hotel Royale Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 17 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x