Jaksa Penuntut : Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala Belakang Brigadir J yang Telungkup dan Masih bergerak

- 17 Oktober 2022, 15:51 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022 /



SABACIREBON- Terdakwa Ferdy Sambo menembak satu kali kea rah kepala Brigdir J yang dalam keadaan telungkup masih hidup dan bergerak setelah ditembak di bagian dada oleh Bharada E

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut masih hidup usai ditembak di dada oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam insiden maut di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Langkah Langka : Pelanggar Lalulintas di Garut Diajak ‘Nyaneut’

Sebelumnya Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok dan mengangkat tangan, menyerah.

Brigadir J sempat bertanya, “Ada Apa ini komandan?”. Selanjutnya Ferdy Sambo berteriak keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa dalam dakwaan pada sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Liga Inggris: Liverpool Taklukkan Manchester City Berkat Gol Mohamed Salah, Jurgen Klopp Mendapat Kartu Merah

Disebutkan Jaksa,  peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 17.12 WIB di ruang tengah dekat meja makan.

Sambo sempat memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga.

Brigadir J menjadi berhadapan langsung dengan Sambo dan Bharada E. Sedangkan Kuat Ma'ruf berada di belakang Sambo dan Bripka RR berada di belakang Bharada E dalam posisi siaga.

Baca Juga: Yu Kita Kasih Nama Kereta Cepat Jakarta Bandung...

Jaksa melanjutkan Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa.

Baca Juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa yang Terlibat Narkoba, Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: TV radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x