Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya

- 7 September 2022, 19:15 WIB
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara /

Baca Juga: Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi Jadi Menteri PAN-RB

Kemudian, ada pengaturan lelang dengan cara mengubah peraturan persyaratan, sehingga pokja menetapkan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan.

"Untuk metode kerugian negara, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar, adalah dari fiktif dan kemahalan," tambah Cahyono.

Dalam kasus tersangka PIW, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak di Kemendag dan terkait proyek pengadaan gerobak dagang.

Baca Juga: Pirage Disuguhan Cendol...

"Kami melakukan pengembangan perkara terhadap para pihak ini," ujarnya.

Terhadap tersangka BP, dikenakan pasal serupa karena terindikasi menerima suap di awal proses pengadaan gerobak sebesar Rp1,1 miliar.

Dalam proyek pengadaan gerobak dagang UMKM tahun 2019, nilai total pengadaan sebesar Rp26 miliar untuk kontrak sebanyak 3.570 unit, namun yang dikerjakan hanya 311 unit gerobak.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x