Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya

- 7 September 2022, 19:15 WIB
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara /

huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak saling terkait tetapi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Mantan Kabareskrim Tidak Yakin Terjadi Pelecehan terhadap Putri C di Magelang

Yaitu melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp 3 juta menjadi Rp 7 juta.

Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka, selaku PPK, mempengaruhi kelompok kerja (pokja) pengadaan gerobak dagang dengan menambahi syarat pengadaan, sehingga orang yang mengikuti lelang (perusahaan pinjaman tersangka) bisa menang.

Baca Juga: Takdir Chelsea selalu Gagal dalam Transfer Pemain. Ada Apa?

"Memengaruhi pokja dengan menambahi syarat pengadaan. Jadi, di sini ada pengaturan lelang, sehingga orang yang ikut lelang bisa menang," jelas Cahyono.

Tersangka PIW terlibat menerima suap dalam perencanaan proses kegiatan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp800 juta. Nilai anggaran pengadaan gerobak tahun 2018 sejumlah Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, namun yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit.

Dalam proses perencanaan tersebut, ada korespodensi antara PPK dengan para pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja pengadaan gerobak.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x