Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya

- 7 September 2022, 19:15 WIB
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara /

SABACIREBON - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan menjadi tersangka oleh
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat di dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kami dengan auditor, sudah cukup kami tetapkan bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut kami tetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Kombes Agus Nurpatria Di-PTDH, Menjadi Korban Ferdy Sambo Ketiga

Dikutip dari Antaranews, ASN tersebut adalah Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag.

Lalu Buana Priambudi (BP), yang juga merupakan PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan teknis penyidikan, namun penyidik melakukan pencekalan terhadap keduanya.

Baca Juga: Asiiik.., Dari dan Menuju Kepulauan Seribu Kini Lebih Mudah dan Nyaman, Dishub DKI Tambah Ini

PIW dan BP disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12

huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka tidak saling terkait tetapi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Mantan Kabareskrim Tidak Yakin Terjadi Pelecehan terhadap Putri C di Magelang

Yaitu melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp 3 juta menjadi Rp 7 juta.

Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka, selaku PPK, mempengaruhi kelompok kerja (pokja) pengadaan gerobak dagang dengan menambahi syarat pengadaan, sehingga orang yang mengikuti lelang (perusahaan pinjaman tersangka) bisa menang.

Baca Juga: Takdir Chelsea selalu Gagal dalam Transfer Pemain. Ada Apa?

"Memengaruhi pokja dengan menambahi syarat pengadaan. Jadi, di sini ada pengaturan lelang, sehingga orang yang ikut lelang bisa menang," jelas Cahyono.

Tersangka PIW terlibat menerima suap dalam perencanaan proses kegiatan pengadaan gerobak dagang sebesar Rp800 juta. Nilai anggaran pengadaan gerobak tahun 2018 sejumlah Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, namun yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 unit.

Dalam proses perencanaan tersebut, ada korespodensi antara PPK dengan para pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerja pengadaan gerobak.

Baca Juga: Azwar Anas Mantan Bupati Banyuwangi Jadi Menteri PAN-RB

Kemudian, ada pengaturan lelang dengan cara mengubah peraturan persyaratan, sehingga pokja menetapkan salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan.

"Untuk metode kerugian negara, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar, adalah dari fiktif dan kemahalan," tambah Cahyono.

Dalam kasus tersangka PIW, penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kepada beberapa pihak di Kemendag dan terkait proyek pengadaan gerobak dagang.

Baca Juga: Pirage Disuguhan Cendol...

"Kami melakukan pengembangan perkara terhadap para pihak ini," ujarnya.

Terhadap tersangka BP, dikenakan pasal serupa karena terindikasi menerima suap di awal proses pengadaan gerobak sebesar Rp1,1 miliar.

Dalam proyek pengadaan gerobak dagang UMKM tahun 2019, nilai total pengadaan sebesar Rp26 miliar untuk kontrak sebanyak 3.570 unit, namun yang dikerjakan hanya 311 unit gerobak.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x