"Lalu, sebanyak Rp 9,6 triliun disalurkan sebagai bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan yang diberikan masing-masing Rp 600 ribu," tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
Dana sebesar Rp 2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022
"Saya berharap agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," pungkasnya.***