Buntut dari ACT, PPATK dan Kemensos Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi dan Bansos

- 4 Agustus 2022, 20:35 WIB
Kemensos akan bekerjasama dengan PPATK membentuk lembaga yang akan mengawasi lembaga-lembaga filantropi dan bantuan sosial di berbagai daerah yang sering diselewengkan./pikiran-rakyat.com
Kemensos akan bekerjasama dengan PPATK membentuk lembaga yang akan mengawasi lembaga-lembaga filantropi dan bantuan sosial di berbagai daerah yang sering diselewengkan./pikiran-rakyat.com /

 

 
SABACIREBON-Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk satuan tugas  (Satgas) untuk mengawasi lembaga filantropi hingga bantuan sosial (bansos).
 
Tim khusus (timsus) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengusut penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang mencapai miliaran rupiah di daerah.
 
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, dana bansos penting diusut karena ia menemukan ada dana yang disunat di daerah-daerah.
 
Baca Juga: Chelsea Tolak Klausul Usulan Inter yang Ingin Beli Kembali Cesare Casadei
 
Saat ada bantuan sembako senilai Rp 200 ribu, masyarakat miskin hanya menerima sembako yang nilainya tak mencapai Rp 200 ribu. "Ini kan kembaliannya tidak diserahkan ke penerima," ujarnya usai bertemu Ketua PPATK di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 
 
Antara melaporkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya telah berdiskusi tentang pembentukan satgas untuk kerja sama tersebut.

"Bukan hanya soal izin, pengumpulan uang dan barang, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos," kata Mensos Risma.
 
Baca Juga: VIRAL Video Kemunculan Masjid Mirip Taj Mahal di Atas Awan, Benarkah?
 
Risma menambahkan, temuan penyelewengan dana bansos ini merupakan perampasan hak masyarakat miskin. Nilai bantuan yang mereka terima tak sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah pusat. 

"Apa gunanya pemerintah memberikan bansos kalau kemudian (sebagian) uangnya lari ke orang-orang tertentu," ujar dia.

Karena itu, Risma akan menugaskan timsus bersama PPATK ini untuk turut mengusut penyelewengan dana bansos. "Melalui tim khusus ini, nanti mungkin bisa PPATK menelusuri, kemudian bergerak," ujarnya. 

Baca Juga: Persib Bawa 22 Pemain Hadapi Borneo FC, Apakah Ciro Alves dan Kambuaya Diikutkan? Cek di Sini

Risma melalui surat tugasnya hari ini memerintahkan anak buahnya untuk bermitra dengan PPATK guna membentuk timsus. Timsus ini akan diisi oleh PNS dari Kemensos dan PPATK, serta ahli keuangan. "Dari kami kemungkinan ada yang bukan PNS, tapi dia ahli masalah keuangan," kata Risma. 

Mensos Risma mengatakan PPATK menyerahkan dua dokumen, yang salah satunya mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB) pada 176 lembaga filantropi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut 176 entitas lembaga filantropi tengah didalami, termasuk pada yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.
 
Baca Juga: Persib Vs Borneo FC, Ciro Alves Masih Harus Sabar, Febri dan Kambuaya Begini

"Langkah selanjutnya adalah bagaimana berikut kita pahami di masyarakat, Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara prudent, akuntabilitas tidak terjadi kasus-kasus seperti kita baca, seperti ini yang ditangani penegak hukum," kata Ivan.

Ivan mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Sosial akan didalami bersama untuk dipelajari, dan diterapkan ke kasus-kasus lainnya.***
 

 

 

 

 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x