Polisi Tembak Polisi :Direktur dan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Terseret Kasus Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 20:48 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). /

 

 

SABACIREBON-Dua pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya  diperiksa dan dikenai penempatan khusus setelah terseret kasus Brigadir J karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Pejabat Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut yaitu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Heryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus).

Baca Juga: Lagi, PERSIB Bentrok Dengan Bali United, Ini Tata Cara Beli Tiketnya Secara Online

Satu lagi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

 "Informasi dari Itsus betul, (Dirkrimum Polda Metro Jaya) betul sudah memberikan keterangan kepada Itsus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. 

Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Rehan Lisa, Gregoria dan Jonatan Cristie Melaju ke babak 32 Besar

Sementara itu, untuk Wadirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri. "Ya betul (yang dipatsuskan) Wadir," kata Dedi.

 Adanya pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Khusus (Itsus) Polri untuk meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.

Baca Juga: Berbagai Inovasi Pemkot Akselerasi Pengentasan Kemiskinan

Terkait hal itu, Dedi mengatakan menunggu hasil investigasi lanjutan Tim khusus (Timsus) Polri. "Menunggu hasil investigasi lanjutan dari Timsus ya," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah perwira Polri yang dipatsuskan sebanyak 16 orang. Mereka ada yang dipatsuskan di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Besok PERSIB Lawan Bali United, Harus Cleansheet Jika tak Mau 10 Jadi 11 atau 12 Bahkan 13

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka Pasal 340), Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah