Aneh dan Langka : Sebanyak 17 Mantan Koruptor Diusulkan Kembali Menjadi ASN

- 19 Agustus 2022, 20:11 WIB
ilustrasi koruptor
ilustrasi koruptor /

 

SABACIREBON –Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

Ke 17 ASN itu Usulan pengangkatan kembali mantan koruptor untuk menjadi ASN itu dilakukan Pemda Mukomuko Propinsi Bengkulu.

Baca Juga: Akhirnya Penyidik Tetapkan Isteri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi Sebagai Tersangka

Mantan koruptor yang diusulkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu, diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Alasan usulan langka dan aneh atas usulan mantan koruptor untuk menjadi ASN itu kabarnya setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Baca Juga: KPK Tunda Penyidikan atas Apeng Surya Darmadimadi

Alasan lain usulan mantan koruptor untuk diangkat kembali menjadi ASN karena di wilayah Mokomuko sangat kekurangan ASN.

“Selain belasan mantan korupstor ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama,” kata Bupati Mukomuko Sapuan, Jumat 19 Agustus 2022 .

Baca Juga: Akhirnya Penyidik Tetapkan Isteri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi Sebagai Tersangka

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat.

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x