Polisi Tembak Polisi : Tersangka Bharada E dan Bripka R yang Melakukan Pidana atas Perintah Atasan Bisa Bebas

- 9 Agustus 2022, 22:40 WIB
Tangkapan Layar- Asep Iwan Iriawan
Tangkapan Layar- Asep Iwan Iriawan /

Mahfud meminta Polri memfasilitasi prlindungan Bharada E yang telah menjadi justice collaborator, dari penganiayaan, racun dan lain-lain, sampai bisa menjadi saksi di pengadilan.

Dalam Konferensi  Pers yang dihadiri oleh enam orang jenderal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Timsus tidak menemukan fakta adanya tembak menembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Sepuluh Siswa Madrasah Ikut Program AFS dan YES

Menurut Kapolri, yang terjadi Bripka R menembak atas perintah atasanya,Irjen Sambo, dengan disaksikan dan dibantu tersangka lain.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo mengambil senjata milik Bharada E, dan menembakannya ke dinding untuk memberikan kesan terjadinya tembak menembak.

 Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

“Itu masih kita dalami,” tutur Kapolri menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Ferdy Sambo ikut menembak atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Raisa : Make-up Bukan Sekadar Warna, Produk ataupun Keharusan, tapi...

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah