Polisi Tembak Polisi : Tersangka Bharada E dan Bripka R yang Melakukan Pidana atas Perintah Atasan Bisa Bebas

- 9 Agustus 2022, 22:40 WIB
Tangkapan Layar- Asep Iwan Iriawan
Tangkapan Layar- Asep Iwan Iriawan /

SABACIREBON-Tersangka Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bertambah menjadi 4 orang, setelah Irjen Ferdy Sambo dan Kuat menjadi tersangka. Sebelumnya Bharada E dan Bripka R telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengamat hukum yang mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan menyebut Bripka R dan Bharada E yang disangkakan melakukan penembakan bisa dibebaskan karena melakukannya atas  perintah atasan.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

“Siapa yang berani menentang perintah atasan. Apalagi bagi seorang brigadir kepala dan yang memerintahnya seorang jenderal,” tutur Asep Iwan dalam dialog di Kompas TV, Selasa 9 Agustus 2022 malam, seusai Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Asep Iwan mengatakan ada pasal (51) bahwa seorang prajurit tidak dapat dipidana jika melakukannya atas perintah atasan dan atas perintah jabatan.

Baca Juga: Inilah Besarnya Kebutuhan Biaya untuk Pembuatan Satu Sumur Minyak

Diungkapkan Asep, masalah tersangka tidak bisa dipidana karena perintah atasannya itu, juga sangat tergantung dari kemampuan penasehat dalam meyakinkan hakim.

Hal senada diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022. "Mungkin saja Bharada E yang menerima perintah langsung dari atasannya itu, bisa saja bebas," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: PKB Kota Cirebon Targetkan 5 Kursi di Pemili 2024

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x