SABACIREBON-Pihak Kepolisian akhirnya berani mengungkapkan dalang dibalik pembunuhan Brigadir Joshua (J).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menurut Kapolri aktor utama dibalik pembunuhan tersebut.
Dengan demikian Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: PKB Kota Cirebon Targetkan 5 Kursi di Pemili 2024
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Saat ini, Ferdy Sambo menjadi sorotan publik lantaran dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo lahir pada 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan yang saat ini berumur 49 tahun.
Orangtua Ferdy Sambo bukanlah orang biasa, dan menjabat sebagai jenderal yaitu Mayor Jenderal Polisi (Purn), Pieter Sambo.
Ferdy Sambo seorang inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).