Sang Dewa Matahari itu Harus Minum Obat Rutin

- 14 Juli 2022, 10:42 WIB
NT (62) pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
NT (62) pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. /

SABACIREBON-Sang Dewa Matahari dari Kabupaten Lebak Banten NT (62) yang sempat menghebohkan, ternyata mengalami gangguan jiwa.

Gangguan jiwa yang diidap Sang Dewa Matahari itu diketahui setelah dilakukan dan menjalani dokter spesialis kejiwaan.

Baca Juga: Belum Mampu Menanggung Beban Mental sebagai Juara, Terhenti di Babak Awal

Terduga penyebar paham dewa matahari asal Bekasi itu disaankan untuk control diperiksa ke psikiater dan minum obat.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Lebak AP Indik rusmono di Lebak Banten, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Booster, Pemkot Bandung Gandeng Kampus hingga Tempat Wisata

Saran minum obat dan control itu tertuang dalam surat  Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana, kata Indik Rusmono .

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga: Sejumlah SD Minim Pendaftar PPDB akan Dibuka Lagi

Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x