SABACIREBON-Ruang Isolasi  Rutan Surabaya di Medaeng Sidoarjo Jatim sudah menunggu MSAT.
 
Begitu putra kiai Pendiri Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah (PMBS) Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ditangkap,  polisi langsung menjebloskan  MSAT ke ruangan isolasi.
 
MSAT merupakan  Tersangka kasus pencabulan santriwati di PMBS. Ia dikejar-kejar polisi dan sempat dilindungi warga dan kalangan terdekat MSAT. Awal penangkapan ini menyebabkan MSAT melakoni serangkaian pemeriksaan kesehatan.
 
 
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan tindakan tegas itu diambil lantaran anak kiai pengasuh pesantren, yakni Mas Bechi menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati.

Selain itu, pihak pesantren, yakni ayah MSAT Kiai Muchtar Mu'thi dinilai menghalang-halangi proses hukum. Bechi tak kunjung menyerahkan dirinya selama dua tahun ditetapkan sebagai tersangka.

"Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat," kata Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho di Sidoarjo Jumat tentang proses pemeriksaan MSAT. Kronologis pemeriksaan ini menyebabkan MSAT ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.
 
 
Kantor berita Antara melaporkan, tidak ada keistimewaan bagi MSAT. Setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua sesuai  arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim. 
 
Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
 
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
 
 
Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi, katanya lagi.
 
Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.
 
"Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka," ujarnya.
 
 
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
 
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
 
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
 
 
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.***