Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT Diselidiki Polri

- 5 Juli 2022, 11:49 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /

SABACIREBON - Terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bareskrim Polri membuka penyelidikan  dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata Dedi,  tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Harga CPO Internasional Terus Turun, Mestinya Harga Minyak Goreng Curah Mendekati Rp 10.000/lt


Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT

Dari hasil analisis transaksi yang dilakukan, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Instruksikan Kerjasama dengan PPP dan PAN Sampai ke Level Paling Bawah

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.

Baca Juga: Rafael Nadal Maju ke Perempat Final Tennis Wimbledon, Menang 3-0 atas Petenis Belanda

Analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Baca Juga: Hadeuh...Lagi, Ada Tiga Ustad jadi Tersangka

Dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo.

Menanggapi ramainya pemberitaan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

Baca Juga: Penerima Vaksin Booster di Indonesia sudah 51 Juta Lebih

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 4 Juli 2022 seperti dilansir Antara.

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca Juga: Kabar bagi Penggemar Kucing, Pahami Bahasa Ekor Si Meong

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta, sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah