Ketua BEM Unand Diperiksa Polisi. Apa Arti Demokrasi Pancasila?

- 22 Juni 2022, 09:29 WIB
IKLUSTRASI: Demokrasi sistem Pancasila di Indonesia./pikiran-rakyat.com
IKLUSTRASI: Demokrasi sistem Pancasila di Indonesia./pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Negara-negara Asia Berebut Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Siapa Saja Mereka?

"Setelah banyak tekanan dari berbagai pihak, postingan tersebut ditakedown pada pukul 21.35 WIB, dengan keterangan akhir telah mencapai 2940 like dan 211 komentar," kata BEM KM Unand.

Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 pada pukul 15.50 WIB, unggahan BEM KM Unand terkait KKN (Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia kembali diunggah, dengan mengubah cover tapi tidak dengan substansi isi.

"Tanggal 9 Juni 2022 pukul 14.00 WIB, Wakil Presiden Mahasiswa diberitahu oleh pimpinan kampus bahwasanya BEM KM Universitas Andalas diminta untuk memberikan keterangan terkait postingan KKN Tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat," tutur BEM KM Unand.

Pada tanggal 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB, Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas kemudian memberikan keterangan mengenai tujuan unggahan tersebut.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Jabar Gunakan 108 Konten Kreator, Fokus Turis Lokal

"Pukul 12.30 WIB Presiden Mahasiswa tidak diperbolehkan pulang dan harus memberikan keterangan awal kata pihak kepolisian," ujar BEM KM Unand.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @bemkmunand, Rabu, 22 Juni 2022, sehubungan dengan hal itu BEM KM Unand merilis pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, yakni:

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah