Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Nomor 16 Patut Menjadi Perhatian

- 21 Juni 2022, 15:10 WIB
ILUSTRASI: Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS, namun terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022
ILUSTRASI: Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan dari BPJS, namun terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022 /foto: ilustrasi/

SABACIREBON – Di bawah ini adalah Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022.

Cakupan layanan kesehatan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu diatur dalam sebuah peraturan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagamana diketahui BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Bahas Pendaftaran BPJS, Acara Dihadiri Semua Puskemas

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional.

Berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang tujuannya untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat.

Manfaat tersebut berupa pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan diklasifikasi dalam 2 kelompok penerima bantuan iuran (PBI).

Yaitu peserta jaminan kesehatan (JKN) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, dan PBI yang ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Pekerja Non ASN Pemkot Bandung akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kendati berupa asuransi kesehatan yang ditanggung pemerintah, namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Di bawah ini adalah Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022:

1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja

2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

3. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat

melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif

11. Pengobatan dan tinfakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tidak pidana perdagangan orang

17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; kecuali dalam kondisi darurat

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Demikian Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ***

Editor: Fabian DZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x