SABACIREBON – Di bawah ini adalah Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022.
Cakupan layanan kesehatan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu diatur dalam sebuah peraturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagamana diketahui BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Bahas Pendaftaran BPJS, Acara Dihadiri Semua Puskemas
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional.
Berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang tujuannya untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat.
Manfaat tersebut berupa pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan diklasifikasi dalam 2 kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Yaitu peserta jaminan kesehatan (JKN) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, dan PBI yang ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Pekerja Non ASN Pemkot Bandung akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kendati berupa asuransi kesehatan yang ditanggung pemerintah, namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Di bawah ini adalah Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022:
1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
3. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif
11. Pengobatan dan tinfakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tidak pidana perdagangan orang
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesiai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes (fasilitas kesehatan) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; kecuali dalam kondisi darurat
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
20. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian Daftar 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ***