Pekerja Non ASN Pemkot Bandung akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 22 April 2022, 15:01 WIB
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR
FOTO ilustrasi ASN.* /DOK. PR /

 
SABACIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merencanakan penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 mendatang.

Ini merupakan upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada para pekerja non-ASN.


Meski perlu pembahasan lebih dalam, rencana ini diharapkan bisa sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 33 tahun 2020.

Baca Juga: Hutang Indonesia Sudah Rp 7.000 Triliun, Kok Masih dianggap Aman, Hadeuh..!
Dalam rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandung Cabang Suci pada Kamis, 21 April 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah menjalankan perwal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.


"Di DLHK, para pegawai non-ASN seperti pengangkut sampah dan penyapu sebanyak 1.800 orang, begitu masuk mereka turut ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan ini," ungkap Ema.


Namun, Ema menambahkan, sampai saat ini skema iuran yang digunakan masih diambil dari penghasilan para pekerja. Sebab, jika harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak hal yang perlu dipersiapkan dengan matang.

Baca Juga: Menikmati Shalat di Tajug Unik, Meski Harus Merogoh Kocek Rp 25.000
"Terlebih dengan adanya peraturan baru yang melarang pemerintah daerah memiliki tenaga non-ASN. Semua harus diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan pegawai non-ASN di Kota Bandung saja ada lebih dari 5.000 orang," ucapnya.


Untuk itu, Ema pun menyarankan, agar BPJS Ketenagakerjaan juga menyisir para pekerja sektor formal dan informal. Kolaborasi ini bisa dimulai dari koordinasi melalui asosiasi masing-masing sektor, misal salah satunya Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI).


Dengan kolaborasi bersama pihak-pihak pekerja non-ASN di sektor formal dan informal, diharapkan bisa menjadi hubungan simbiosis mutualisme.


"Selain APPBI, bisa juga ajak para PKL di Kota Bandung. Kita ada 22.000 lebih PKL di sini. Nanti BPJS bisa hubungi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan para koordinator PKL di berbagai titik untuk diajak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan," imbau Ema.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x