Komitmen Kapolri Berantas Korupsi Dipertanayakan ICW Berkaitan dengan Kasus Brotloseno

- 1 Juni 2022, 11:06 WIB
AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu. /Antara/Laily Rahmawaty
AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu. /Antara/Laily Rahmawaty /

SABACIREBON - Masyarakat merasa kian kehilangan kepercayaan bahwa Indonesia akan bersih dari tindak pidana korupsi.

Lembaga hukum yang seharusnya taat terhadap perundang-undangan dalam pemberantasan korupsi nampaknya masih jauh dari harapan masyarakat.

Masih tersisa dalam ingatan ketika seorang narapidana kasus korupsi ternyata malah menikmati hari kelamnya dengan diaktifkan kembali sebagai penyidik pada lembaga kepolisian RI.

Atas kejadian ini, organisasi LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik lembaga polri yang kembali mempekerjakan eks narapidana korupsi Raden Brotoseno sebagai anggota aktif polri. ICW mempertanyakan komitmen antikorupsi yang disuarakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Baca Juga: Gunung Dempo Semburkan Abu Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada

Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, tidak dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota aktif kepolisian. Menurut Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada, sidang etik terhadap Raden Brotoseno telah dilaksanakan dengan hasil sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

"Itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," kata Wahyu.

Raden Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri dan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri, ICW lantas mempertanyakan hal tersebut. Pada awal Januari lalu, ICW mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke polri. Namun, permintaan klarifikasi itu tak kunjung berbalas.

Baca Juga: Tuntut Penyesuaian Gaji dan Minimnya Pekerja Pria, Buruh di Majalengka Demo di Gedung DPRD

ICW menjelaskan, berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia (PP 1/2003) tertulis bahwa Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu juga, pemberhentian anggota polisi disetujui apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Menurut ICW, dalam kasus Raden Brotoseno, putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Brotoseno telah memenuhi satu syarat tadi. Sementara itu, sidang kode etik sepatutnya langsung memberhentikan Brotoseno karena telah melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila di Kota Cirebon, Fitria: Ada 4 Peristiwa Penting di Bulan Juni

ICW mempertanyakan komitmen antikorupsi yang disuarakan KapolriJenderal Polisi Listyo Sigit. Menurut ICW, dalam pernyataan Kapolri saat melantik 44 eks pegawai KPK, berkomitmen dalam memberantas kasus korupsi di tubuh polri. ICW menilai hal tersebut hanya sekadar janji yang implementasinya urung dilaksanakan.

Lebih lanjut, ICW mengatakan institusi polri tidak fair dalam melakukan pemberhentian tidak dengan hormat para anggotanya. ICW menangkap adanya kesan diskriminatif di sini.

"Putusan sidang kode etik atas nama Terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu. Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung," ujar pernyataan ICW.***

Disclaimer: Berita di atas sebelumnya tayang pada pikiran-rakyat.com berjudul "Raden Brotoseno Kembali Aktif di Kepolisian, Komitmen Antikorupsi Kapolri Dipertanyakan," ditulis oleh Boy Darmawan 1 Juni 2022, 08:20 WIB.

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x