Mengapa Brotoseno yang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi, masih Aktif di Polri?

- 31 Mei 2022, 17:05 WIB
Sugeng Teguh Santoso, Indonesia Police Watch
Sugeng Teguh Santoso, Indonesia Police Watch /

SABACIREBON- Polemik AKBP Raden Brotoseno makin membesar setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pada Senin 30 Mei 2022.

Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) juga berharap agar pimpinan  Polri mengkaji ulang status Brotoseno.

Baca Juga: Setelah 55 Jaksa Baru, KPK Tambah 28 Personel Penindakan Dari Polri

Brotoseno diduga masih aktif sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap beberapa tahun lalu.

Dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Selasa 31 Mei 2022, Koordinator IPC Sugeng Teguh Santoso menyebut, kasus Brotoseno akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

Baca Juga: Polda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat....

Menurut Sugeng, kasus korupsi di dunia sudah dipatok menjadi kejahatan ekstra-ordinari. Brotoseno yang sudah divonis 2 tahun penjara karena korupsi, tidak layak lagi dipercaya lagi menjabat.

“Ini soal kelembagaan Polri, dan akan merusak system,” tutur Sugeng. Kasus ini bila tidak diitinjau ulang, akan jadi preseden buruk dan merembet ke yang lainnya. “Ada Napoleon Bonaparte, Susno Duadji dan yang lainnya yang akan menuntut perlakuan  hal serupa.

Baca Juga: Jilbab Siswi Muslim Direnggut dalam Penyerangan di Halte Bus

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x