Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?

- 30 Mei 2022, 09:58 WIB
Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?/foto antara
Good...! Kominfo dan KPK Kerjasama Aduan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Tipikor di Daerahmu?/foto antara /

SABACIREBON -Efektivitas dalam menangani aduan tindak pidana korupsi mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikutip dari http//: antaranews.co.id, Senin 29 Mei 2022.

"Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi, usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) antara Kementerian Kominfo dan KPK, Senin 29 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Texas: Polisi Lambat Respons Laporan, akibatkan Siswa Korban Penembakan Berjatuhan

Dalam melaksanakan penanganan aduan terintegrasi ini, diutamakan kerahasiaannya. Tujuannya agar penanganan tindakan korupsi tetap optimal.

"Ini jadi dasar bagi Kominfo dan KPK untuk melakukan integrasi aplikasi WBS antar kedua lembaga. Tentu saja dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo," ucap Doddy.

Menurutnya, kerja sama tersebut mengatur penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan; komitmen penanganan pengaduan; penanganan pengaduan melalui aplikasi; koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan pertukaran data dan/atau informasi terkait penanganan pengaduan.

Baca Juga: Ini Kata Kemenlu soal Video Viral Tentara Rusia Temukan Indomie di Bekas Markas Besar Pasukan Ukraina

Berikutnya, menyangkut waktu kerja sama antar kedua lembaga adalah lima tahun. Ini berlaku sejak tanggal penandatanganan kerjsama dimaksud.

Kemudian, atas dasar kesepakatan keduabelah pihak, kerjasama atau kolaborasi ini bisa diperpanjang kembali.

Dikatakannya, kerjasama ini adalah bagian dari reformasi birokrasi Kemkominfo, khususnya area penguatan pengawasan dan juga sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara tanggal 9 September 2021.

Baca Juga: GP Monaco sempat Tertunda karena Hujan, Pebalap Red Bull Sergio Perez Raih Kemenangan Pertamanya Musim Ini

"Ada amanat untuk setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS agar mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK," kata Doddy.

Penerapan aplikasi WBS Kominfo sesuai dengan Pedoman Menkominfo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang memfasilitasi pengaduan dari orang dalam/internal Kemkominfo melalui aplikasi berbasis website (wbs.kominfo.go.id).

Aplikasi yang terintegrasi dengan KPK ini diharapkan bisa lebih efektif dalam menangani aduan tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari dalam Kominfo maupun dari luar.

Baca Juga: Prakiran Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin, 30 Mei 2022: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir

Sementara itu, dalam siaran yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menginisiasi penandatangan PKS.

Pemberantasan korupsi baik melalui pencegahan maupun penindakan pidana tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, kata Hadiyana.

“KPK memerlukan peran serta dari seluruh elemen bangsa. Termasuk juga partisipasi atau peran serta dari instansi-instansi pemerintahan pusat maupun daerah, di provinsi, kabupaten dan kota serta masyarakat Indonesia secara umum,” kata Hadiyana.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x