Presiden Direktur Alfamart Diperiksa Kejaksaan Agung, Sebagai Saksi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

- 20 Mei 2022, 16:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana /

SABACIREBON-Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), AHP, dipriksa Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima menyebut AHP diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Baca Juga: PMK Mendorong Bangkit Rustia Menerapkan Protokol Kesehatan Sapi, tidak Ubahnya Protokol Kesehatan Covid-19

Sebelumnya, Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk , YB, juga diperiksa jaksa penyidik, Kamis 19 Mei 2022, sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Inilah Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi yang Perlu Diketahui dan Diwaspadai

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x