Apa Kabar Rencana Kepindahan Ibu Kota Negara? Pemerintah Bentuk 2 Tim Ini, Berikut Nama-namanya

- 5 Mei 2022, 19:38 WIB
Apa Kabar Rencana Kepindahan Ibu Kota Negara? Pemerintah Bentuk 2 Tim Ini, Berikut Nama-namanya/ilustrasi/foto IG @ikn_id
Apa Kabar Rencana Kepindahan Ibu Kota Negara? Pemerintah Bentuk 2 Tim Ini, Berikut Nama-namanya/ilustrasi/foto IG @ikn_id /

SABACIREBON-Setelah prosesi penyatuan tanah dan air dari seluruh provinsi di Indonesia, rencana kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, kini memasuki tahap penetapan Tim Transisi Pemindahan IKN.

Ditetapkan pemerintah, tugas tim ini untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN. Terutama terkait persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Tim transisi ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Info Loker Bulan Mei 2022: Kementerian PPN Bappenas Buka Lowongan Kerja, S1 Fresh Graduate Bisa Melamar

Kepmen tersebut ditetapkan tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dikutip dari http//htps/:antaranews.co.id, Berikut Susunan Tim Transisi Pemindahan IKN:

1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe

3. Sekretariat yang terdiri atas:
a. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya

Baca Juga: SEA Games, Besok Timnas Indonesia Bertemu Tuan Rumah Vietnam, Pasti Seru Habis, Ini Alasannya

b. Tim Informasi dan Komunikasi: Sidik Pramono (koordinator) dan Panji Himawan
c. Tim Ahli: Wicaksono Sarosa (koordinator), Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir, Yose Rizal

4. Bidang Koordinasi Perencanaan: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai Ketua

5. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan: Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR (Ketua)

Baca Juga: Di Tengah Kebahagiaan Lebaran Seorang Remaja Terseret Banjir Bandang

6. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ketua)

7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN

8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN; dan

Baca Juga: Elkan Baggott Berpeluang Masuk Tim Senior Ipwich Town, Begini Kata Pelatih

9. Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Tim Transisi, pemerintah juga membentuk tim penasihat. Tugas utama dari tim ini adalah untuk mendukung Tim Transisi IKN.

Berikut Susunan Tim Penasihat Transisi IKN:

Ketua: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Anggota:
1. Alue Dohong
2. Andrinof Chaniago
3. Isran Noor
4. Lydia Silvanna Djaman

Baca Juga: India Minta Indonesia Segera Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kedua tim ini bertugas sejak Kepmen ditetapkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Kepmensesneg.

Sementara itu, IKN sendiri mencakup wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare.

Seluruh lokasi IKN berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Personil Tertua BTS, Jin, Jadwal Wamilnya mulai Desember 2022, Apa Ada Alternatif Pengganti Wamil?

Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan bahwa pembangunan IKN akan terdiri dari  5 tahap. Masing-masing tahap I mulau 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN.

Kemudian tahap II pada 2024-2029 dengan target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.

Dilanjut tahap III pada tahun 2030—2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.

Baca Juga: Awas,! Hepatitis Akut mulai Serang Anak-anak. 12 Negara Catat 170 Kasus

Berikutnya Tahap IV pada tahun 2035—2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.

Terakhir Tahap V pada tahun 2040—2045 yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah