Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO tak Terkait Agenda Politik. Kejagung Tetapkan 4 Tersangka.

- 25 April 2022, 20:53 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin./Kejagung RI
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin./Kejagung RI /

SABACIREBON - Masih hangat, terkuaknya perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) memgagetkan banyak pihak, tak terkecuali masyarakat di bawah.

Tak sedikit akhirnya yang berspekulasi, jika kasus ini erat kaitannya dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di dalam negeri.

Bahkan dalam menyikapi hal ini, DPR RI dikabarkan akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku leading sektornya.

Baca Juga: Dianggap Sesat, Twitter Blokir Iklan Tentang Perubahan Iklim. Ini Alasannya

Sementara kebijakan Presiden Joko Widodo yang akhirnya memutuskan melarang ekspor CPO, mendapat tanggapan beragam pro dan kontra. Termasuk dari para politisi dengan segala argumennya.

Saat ini, tentu masyakat di bawah pun menonton, akan bagaimana akhir dari persoalan minyak goreng. Yang jelas satu yang masyarakat mau, minyak goreng kembali mudah didapat dengan harga terjangkau.

Mengutip berita dari http//htps/antatanews.co.id, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan jika perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.

Baca Juga: Kelangkaan dan Mahalnya Migor Masih Jadi Polemik. Tim Kejari Kota Cirebon Datangi Gudang di Lemahwungkuk

"Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 25 April 2022.

Ia menyebutkan, selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi tersebut.

"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," ujarnya.

Baca Juga: Anak Krakatau Tumbuh Makin Tinggi dan Besar

Menurutnya, Jaksa Agung juga meminta agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.

"Di sisi lain, Jaksa Agung RI dipastikan akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," tandasnya.

Di akhir pernyataan, lanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Terminal Bus Bekasi Diserbu Pemudik, Kardus Mie Legenda Mudik itu Kembali Muncul, Kangen....

"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung.

Dalam perkara ini, lanjutnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka. Masing-masing Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada," ungkapnya.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x