Public Figur Penerima Aliran Dana Investasi Bodong agar Dijerat UU ITE dan TPPU

- 23 April 2022, 12:53 WIB
Investasi bodong terus memakan korban. Kuasa hukum korban DNA Pro minta agar Polri jerat secarahukum public figur yang menerima aliran dana.
Investasi bodong terus memakan korban. Kuasa hukum korban DNA Pro minta agar Polri jerat secarahukum public figur yang menerima aliran dana. /pikiran-rakyat.com/

Mereka bisa  diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadikan di pengadilan.

"Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.

Bareskrim Polri, memang terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa. Tinggal, tunggu kelanjutan status mereka, saksi atau menjadi tersangka.

Baca Juga: Monyet Liar Culik Gadis Cilik, Terekam CCTV

Bareskrim Polri sendiri suah menangkap tersangka kasus robot trading DNA Ppro dengan omzet downline Rp330 miliar.

Dua tersangka yang diidentifikasi bernama Jerry Gunandar an Stefanus Richard langsung ditahan.

Jerry Gunawan diketahi sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co Founder Tim Octopus.***

 

 

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah