Mereka bisa diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadikan di pengadilan.
"Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.
Bareskrim Polri, memang terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa. Tinggal, tunggu kelanjutan status mereka, saksi atau menjadi tersangka.
Baca Juga: Monyet Liar Culik Gadis Cilik, Terekam CCTV
Bareskrim Polri sendiri suah menangkap tersangka kasus robot trading DNA Ppro dengan omzet downline Rp330 miliar.
Dua tersangka yang diidentifikasi bernama Jerry Gunandar an Stefanus Richard langsung ditahan.
Jerry Gunawan diketahi sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co Founder Tim Octopus.***