Public Figur Penerima Aliran Dana Investasi Bodong agar Dijerat UU ITE dan TPPU

- 23 April 2022, 12:53 WIB
Investasi bodong terus memakan korban. Kuasa hukum korban DNA Pro minta agar Polri jerat secarahukum public figur yang menerima aliran dana.
Investasi bodong terus memakan korban. Kuasa hukum korban DNA Pro minta agar Polri jerat secarahukum public figur yang menerima aliran dana. /pikiran-rakyat.com/

SABACIREBON -Kasus dugaan investasi bodong DNA Pro terus bergulir di Bareskrim Polri. Penyidik sendiri sudah menahan dua tersangka.

Akan tetapi terkait aliran dana dari tersangka kepada pihak lain menjadi perhatian publik. Hal itu karena dari pihak penerima ada beberapa nama public figur. Sebut misalnya penyanyi Rossa dan Lesty Kejora,.  

Terhadap publik figur penerima aliran dana,  kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para penerima yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau Kembali Dibuka

Dijelaskan Zainul, public figures seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Mngapa demikian, menurut Zainul,  karena para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.

"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," ujar Zainul, Jumat 22 April 2022,seperti dikutip Tribratanewspolri.com

Baca Juga: Usai Dirjen Kemendag Ditahan, Presiden Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Menurut kuasa hukum, para public figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

Mereka bisa  diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadikan di pengadilan.

"Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.

Bareskrim Polri, memang terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa. Tinggal, tunggu kelanjutan status mereka, saksi atau menjadi tersangka.

Baca Juga: Monyet Liar Culik Gadis Cilik, Terekam CCTV

Bareskrim Polri sendiri suah menangkap tersangka kasus robot trading DNA Ppro dengan omzet downline Rp330 miliar.

Dua tersangka yang diidentifikasi bernama Jerry Gunandar an Stefanus Richard langsung ditahan.

Jerry Gunawan diketahi sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co Founder Tim Octopus.***

 

 

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah