Kasus ini terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dari situ, lanjutnya, hasil temuan kemudian diproses secara hokum dan masuk ke Pengadilan Nrgeri (PN) Kota Cirebon.
"Ketika itu PN Cirebon memutuskan PT Gamantara bersalah. Karena tak puas, PT Gamantara lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)," paparnya dengan menambahkan, namun Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat putusan PN Cirebon.
" PT Gamantara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Prosesnya panjang hingga sekarang lokasinya masih dalam status quo,” ujar Kajari Cirebon.
Baca Juga: Kurikulum Madrsah Madrasah Dapat Dukungan Digitalisasi dari Kementrian Kominfo
Reklamasi yang dilakukan PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.
Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang diizinkan 4 hektar ternyata menjadi 5 hektar.** (Andik Arsawijaya)