SABACIREBON - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar kepada Manajemen PT Gamatara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran lingkungan hidup dalam kasus reklamasi Pantai Cirebon.
Dana denda Rp 2 miliar seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) kemudian diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ke Bank BRI Cabang Cirebon, Rabu (13/04).
"Uang tersebut berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh MA atas pelanggaran lingkungan hidup," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi kepada wartawan di kantornya.
Baca Juga: Nelayan Mundu Cirebon Keluhkan Pendangkalan Sungai dan Kelangkaan Solar Pada Presiden Jokowi
Kajari menyebutkan, sebelumnya PT Gamatara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukannya tahun 2016.
Namun MA memutuskan perusahaan tersebut terbukti bersalah dan wajib membayar denda.
"Makanya hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” kata Kajari.
Menurutnya, dalam kasus tersebut PT Gamantara dinyatakan telah terbukti melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon.
Baca Juga: Striker Ciro Alves Akhirnya Berlabuh di Tim Persib Bandung Bersama Kambuaya dan Iriyanto
Kasus ini terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dari situ, lanjutnya, hasil temuan kemudian diproses secara hokum dan masuk ke Pengadilan Nrgeri (PN) Kota Cirebon.
"Ketika itu PN Cirebon memutuskan PT Gamantara bersalah. Karena tak puas, PT Gamantara lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)," paparnya dengan menambahkan, namun Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat putusan PN Cirebon.
" PT Gamantara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Prosesnya panjang hingga sekarang lokasinya masih dalam status quo,” ujar Kajari Cirebon.
Baca Juga: Kurikulum Madrsah Madrasah Dapat Dukungan Digitalisasi dari Kementrian Kominfo
Reklamasi yang dilakukan PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.
Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang diizinkan 4 hektar ternyata menjadi 5 hektar.** (Andik Arsawijaya)