Mereklamasi Pantai Langgar UU Lingkungan PT Gamatara Dihukum Denda MA 2 Milyar Rupiah.

- 13 April 2022, 20:26 WIB
antai Kejawanan, salah satu daya tarik wisata bahari di Kota Cirebon.* // Humas Kota Cirebon
antai Kejawanan, salah satu daya tarik wisata bahari di Kota Cirebon.* // Humas Kota Cirebon /

SABACIREBON - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar kepada Manajemen PT Gamatara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran lingkungan hidup dalam kasus reklamasi Pantai Cirebon.

Dana denda Rp 2 miliar seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) kemudian diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ke Bank BRI Cabang Cirebon, Rabu (13/04).

"Uang tersebut berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh MA atas pelanggaran lingkungan hidup," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi kepada wartawan di kantornya.

 Baca Juga: Nelayan Mundu Cirebon Keluhkan Pendangkalan Sungai dan Kelangkaan Solar Pada Presiden Jokowi

Kajari menyebutkan, sebelumnya PT Gamatara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukannya  tahun 2016.

Namun MA memutuskan perusahaan tersebut terbukti bersalah dan wajib membayar denda.

"Makanya hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” kata Kajari.

Menurutnya, dalam kasus tersebut PT Gamantara dinyatakan telah terbukti melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon.

 Baca Juga: Striker Ciro Alves Akhirnya Berlabuh di Tim Persib Bandung Bersama Kambuaya dan Iriyanto

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x