Sedangkan, merek dagang yang dipakai Ruben menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, sehingga sertifikat pendaftaran dengan nama "Geprek Bensu" milik Ruben Onsu resmi dibatalkan.
Baca Juga: Kembali Berpatroli di Laut Cina Selatan, 3 Kapal Induk AS Jadi Tanda Peringatan untuk Tiongkok
Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, Mahkamah Agung juga memberikan vonis lain dengan memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencoret pendaftaran merek dagang "Geprek Bensu."
“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas,” demikian bunyi putusan dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Rabu, 10 Juni 2020.
“Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” perjelas putusan tersebut.
Baca Juga: Kasus Positif Corona di Tiongkok Kembali Merebak, Pasar Grosir Beijing Ditutup Sementara
Dalam arti lain, merujuk keputusan itu, Ruben harus segera menghapus 6 nama merek dagang Bensu yang dipaparkan oleh MA sesuai dengan ketentuan hukum, seperti berikut:
"1. Merek Geprek Bensu + logo, 2. Ayam Geprek Bensu + Logo, 3. Geprek Bensu + Logo, 4. Geprek Bensu + Logo, 5. Bensu, 6. Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah menyerupai atau singkatan nama badan hukum penggugat konvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat I Am Geprek Bensu," jelas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH, MH menutup pernyataannya.***