Dinilai Bertentangan dengan Peraturan PSBB, MUI Minta Presiden Batalkan Kebijakan Menhub BKS

- 9 Mei 2020, 08:30 WIB
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19.
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19. /ADE MAMAD//

Munahar juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA Tiongkok berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19 ke Indonesia.

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA Tiongkok dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Tiongkok adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan," katanya.

Baca Juga: Selama Masa Pandemi, Tim Relawan Gabungan Covid-19 Semprot Ribuan Tempat di Cirebon

Ia juga meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.

"Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x