Dinilai Bertentangan dengan Peraturan PSBB, MUI Minta Presiden Batalkan Kebijakan Menhub BKS

- 9 Mei 2020, 08:30 WIB
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19.
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19. /ADE MAMAD//

PIKIRAN RAKYAT – Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi dibuka kembali pada Kamis 7 Mei 2020.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Banyak pihak yan menyoroti keputusan tersebut, setelah kemarin Bupati Bogor Ade Yasin dan Ketua Organda DKI, kali ini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang angkat bicara.

Baca Juga: Corona Serangan Terburuk di Amerika Serikat, Trump: Lebih Buruk dari Peristiwa Pearl Harbor dan WTC

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, MUI dari berbagai daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah wabah Covid-19.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Sidak Hari ke-3 PSBB Masih Toleransi Toko Buka, Penutupan Paksa Berlaku Mulai Besok

Dalam siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum, MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya COVID-19 melalui pemudik.

Pihaknya mengatakan, Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kurangi Pembatasan Sosial, Korsel Kembali Catat Kasus Baru Covid-19, Salah Satunya dari Klub Malam

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x